Kota Bogor memiliki banyak bangunan
atau gedung bersejarah. Mulai bangunan yang kini dijadikan kantor
pemerintah maupun sekolah-sekolah. Salah satu sekolah yang gedungnya
memiliki nilai sejarah adalah SMAN 9 Bogor.
Menuju SMAN 9 Bogor cukup mudah. Sekolah di kawasan Jalan Merdeka itu,
letaknya tak jauh dari Museum Perjuangan Bogor. Selain strategis,
gedungnya yang tetap mempertahankan bangunan zaman dulu juga menjadi
ciri khas sehingga memudahkan siapa pun, yang akan mencari lokasi SMAN
9. Apalagi, sekolah di bawah pimpinan pak Andi Suwandi ini berdekatan dengan
pusat grosir terbesar di Kota Bogor yakni PGB Merdeka.
Saat melihat dari dekat, sekolah yang menempati bangunan
tua peninggalan Belanda itu diperkirakan telah berumur ratusan tahun.
Kendati begitu, kini bangunan tersebut lebih tampak seperti bangunan
bergaya Eropa modern. Pasalnya, ada perpaduan gaya bangunan lama dengan
baru. Dimana memiliki pintu dan jendela berukuran cukup besar, yang
memudahkan sirkulasi udara di dalam ruangan. Tetapi, pada beberapa sudut
dan fasilitas terlihat minimalis dan modern.
Ketika memasuki halaman SMAN 9, nuansa sejuk sangat
terasa. Di samping kanan kiri sekolah dipenuhi pepohonan, sehingga
menimbulkan kesan asri. Nuansa tempo dulu semakin terasa ketika melewati
pintu masuk ke dalam bangunan. Tampak sekali jika pihak sekolah tetap
mempertahankan keaslian gedung, yang kini terdaftar sebagai salah satu
benda cagar budaya (BCB) Kota Bogor.
Bangunan SMAN9 Bogor sekarang
Gedung itu merupakan bekas sekolah Kartini Hoege Inlander School (HIS)
atau kini dikenal dengan nama sekolah dasar pada 1920-an. Kartini pada
masa itu merupakan sekolah khusus, yang diperuntukkan bagi anak dari
kalangan bangsawan pribumi. “Mayoritas dari anak pejabat setingkat
demang,”
Bangunan pada saat zaman Belanda
Meski tergolong bangunan tua, kondisinya masih bagus. Tapi, untuk
memperbaiki atau merehabilitasi beberapa bagian gedung, membutuhkan
biaya tidak sedikit. Karena susah mencari bahan bangunan menyerupai
kondisi pada masa itu.
Karena ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB), maka SMAN 9 dilarang
mengubah fungsi atau menambah bangunan tanpa seizin pemkot, karena
dikhawatirkan akan mengganggu BCB yang dilindungi.
Sumber: http://www.radar-bogor.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar